Bola.net - Bola voli, sebuah permainan yang mengusung semangat kompetitif dan kerja sama tim, telah lama menjadi favorit di kalangan olahraga. Berikut adalah artikel yang akan membahas pengertian, sejarah bola voli yang menarik, serta mengupas aturan-aturan utama yang mengarahkan jalannya pertandingan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, voli adalah bola yang terbang atau melayang sebelum menyentuh tanah (seperti dalam bola voli atau tenis).
Prakteknya, pemain bola voli harus melambungkan bola dengan melakukan passing dan melewati net tidak lebih dari tiga kali sentuhan.
Pemenang dalam permainan bolavoli adalah regu pertama yang berhasil memperoleh angka 25 atau harus berselisih 2 angka antar setiap regu.
Di Indonesia, permainan bola voli menjadi satu di antara cabang olahraga yang digemari berbagai lapisan masyarakat, mulai anak-anak sampai orang tua, laki-laki maupun perempuan.
Baik di kampung, desa, hingga kota tidak sulit dijumpai lapangan voli, meski mungkin terkesan ala kadarnya. Hal ini menunjukkan voli menjadi olahraga kegemaran untuk dimainkan.
Untuk menambah ilmu atau wawasan tentang permainan bola voli, penting mengetahui sejarahnya. Bagaimana sejarah permainan bola voli?
Bermanfaat bagi Kesehatan Fisik
Bermain dan berlatih sepak bola merupakan satu di antara jenis olahraga yang baik untuk melatih daya tahan tubuh. Hal ini dikarenakan saat bermain sepak bola, kamu harus berjalan dan berlari terus-menerus.
Seorang penjaga gawang harus melompat untuk mencegah bola masuk ke gawang. Kesemua hal ini sebenarnya merupakan bagian dari olahraga aerobik.
Selain itu, bermain bola meningkatkan fleksibilitas, koordinasi, dan ketahanan otot. Latihan secara teratur membuat kamu menjadi lebih sehat.
Berdasarkan sebuah penelitian di Belanda, bermain sepak bola dapat meningkatkan massa otot betis, tinggi lompatan, kekuatan lompatan, dan membentuk postur tubuh yang lebih baik.
Selain itu, pemain sepak bola juga memiliki tulang yang lebih kuat sehingga lebih jarang meng alami patah tulang.
Bermanfaat bagi Kesehatan Mental
Olahraga aerobik dapat membantu mencegah terjadinya gangguan cemas dan depresi. Sementara itu, bermain berbagai jenis cabang olahraga dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri.
Sepak bola dapat meningkatkan konsentrasi dan membuat kamu dapat berpikir dengan cepat untuk bereaksi terhadap berbagai situasi di lapangan.
Melatih Kemampuan Bekerja Sama dalam Tim
Olahraga tim membuat para pemainnya harus belajar untuk bekerja sama dalam mencapai satu tujuan, yaitu kemenangan.
Para pemain dalam suatu tim yang sama harus belajar untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada, yang juga dapat sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Baca artikel seputar sejarah lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Bermain bola voli memiliki manfaat yang banyak bagi diri seseorang. Selain mendapatkan manfaat secara fisik, tetapi juga secara sosial dan psikologis.
Perkembangan life skill ini dapat diimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat digunakan untuk menghadapi kebutuhan dan tantangan kehidupannya sesuai dengan manfaat life skill (Rohmanasari, Ma’mun, & Muhtar, 2018).
Pemahaman dan nilai tanggung jawab dalam permainan bola voli telah menunjukkan bahwa pendekatan bermain dapat meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab (Handika & Slamet, 2017).
Olahraga beregu selalu membutuhkan kekompakan dan tanggung jawab antarpemain agar menjadi lebih baik saat bermain.
Dengan pendekatan bermain dapat meningkatkan hasil belajar bola voli serta dapat digunakan untuk mencari calon atlet. Selain itu, dapat digunakan sebagai metode dalam pelatihan bola voli (Sanur, 2016).
Masih banyak manfaat yang didapatkan dari bermain bola voli. Selain untuk menjaga kebugaran fisik, permainan bola voli juga dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Membakar kalori dan lemak.
2. Badan lebih terbentuk.
3. Meningkatkan metabolisme tubuh.
4. Koordinasi tangan dan mata lebih baik.
5. Melatih ketangkasan dan keseimbangan tubuh.
6. Keterampilan interpersonal terasah.
7. Meningkatkan percaya diri.
Baca artikel seputar sejarah lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Sejarah Singkat Pragmatik
Pada pemaparan kali ini penulis mencoba merangkum dari berbagai sumber mengenai sejarah singkat tentang narkoba. Karena dinilai penting sekali masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan untuk mengetahui apa sebenarnya dan berawal darimana narkoba itu berasal. Di awali dengan sejarah narkoba di Indonesia. Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.
Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.
Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil. (DEDI Humas BNN)